SEJARAH KABUPATEN LEBAK
Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Banten,
Kabupaten Lebak dengan luas Wilayah 304.472 Ha, sejarahnya tidak dapat
dipisahkan dari sejarah Kesultanan Banten.
Berkaitan dengan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828, terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain :
Berkaitan dengan Hari Jadi Kabupaten Lebak yang jatuh pada tanggal 2 Desember 1828, terdapat beberapa catatan sejarah yang menjadi dasar pertimbangan, antara lain :
1.Pembagian Wilayah Kesultanan
Banten
Pada tanggal 19 Maret 1813, Kesultanan Banten
dibagi 4 wilayah yaitu :
§ Wilayah Banten Lor
§ Wilayah Banten
Kulon
§ Wilayah Banten
Tengah
§ Wilayah Banten
Kidul
Ibukota Wilayah Banten Kidul terletak di
Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur
Jendral Inggris (RAFFLES) yaitu TUMENGGUNG SURADILAGA.
2. Pembagian Wilayah
Keresidenan Banten
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal
Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten dibagi
menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu :
– Kabupaten Serang
– Kabupaten Caringin
– Kabupaten Lebak
– Kabupaten Serang
– Kabupaten Caringin
– Kabupaten Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak, berdasarkan pembagian
diatas memiliki batas-batas yang meliputi District dan Onderdistrict yaitu :
a. District Sajira, yang terdiri dari
Onderdistrict Ciangsa, Somang dan Onderdistrict Sajira,
b. District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
c. District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek,
d. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Onderdistrict Madhoor (Madur).
b. District Lebak Parahiang, yang terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
c. District Parungkujang, yang terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek,
d. District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Onderdistrict Madhoor (Madur).
3. Pemindahan Ibukota Kabupaten
Lebak
Pada tahun 1851, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, nomor 15 tanggal 17 Januari 1849, Ibukota Kabupaten Lebak yang saat itu berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Pelaksanaan pemindahannya secara resmi baru dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 1851.
4. Perubahan Wilayah Kabupaten
Lebak
Wilayah Kabupaten Lebak yang pada tahun 1828
memiliki District, dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jenderal
Hindia Belanda tanggal 29 Oktober 1828, Staatsblad nomor 266 tahun
1828, diubah menjadi :
§ District Rangkasbitung, meliputi
Onderdistrict Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung dan Onderdistrict
Cikulur.
§ District Lebak, meliput Onderdistrict Lebak,
Muncang, Cilaki dan Cikeuyeup.
§ District Sajira meliputi Onderdistrict Sajira,
Saijah, Candi dan Maja.
§ District Parungkujang, meliputi Onderdistrict
Parungkujang, Kumpay, Cileles dan Bojongmanik.
§ District Cilangkahan, meliputi Onderdistrict
Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
§ Tanggal 14 Agustus
1925
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 Kabupaten Lebak menjadi daerah Pemerintahan yang berdiri sendiri dengan wilayah meliputi District Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak dan Cilangkahan.
6. Tanggal 8 Agustus 1950
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan rangkaian sejarah tersebut
kami berpendapat bahwa titi mangs tepat untuk ditetapkan sebagai Hari
Jadi Kabupaten Lebak adalah tanggal 2 Desember 1828, dengan dasar pemikiran dan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Tanggal 2 Desember 1828, berdasarkan
Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 merupakan titik awal pembentukan 3 (tiga)
Kabupaten di wilayah bekas Kesultanan Banten dan nama Lebak mulai diabadikan
menjadi nama Kabupaten dengan batas-batas wilayah yang lebih jelas sebagaimana
tercantum dalam pembagian wilayah ke dalam District dan Onderdistrict
(Kewedanaan dan Kecamatan). Walaupun terdapat perubahan nama dan penataan
kembali wilayah District dan Onderdistrict tersebut, wilayah Kabupaten Lebak
dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Staatsblad nomor 226
tahun 1828, Staatsblad nomor 381 tahun 1925 dan Undang-undang nomor 14 tahun
1950, merupakan wilayah Kabupaten Lebak sebagaimana adanya saat ini.
Sebelum adanya Staatsblad nomor 81 tahun 1828,
selain nama Lebak belum pernah diabadikan batas wilayah untuk Kabupaten
yang ada di wilayah Banten karena belum adanya kejelasan yang dapat dijadikan
dasar penetapan.
b. Tanggal 2 Desember 1828 yang bertepatan
dengan saat diterbitkannya Staatsblad nomor 81 tahun1828, tidak dijadikan
dasar penetapan sebagai Hari Jadi bagi dua Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten
Serang dan Pandeglang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Lebak beserta seluruh aparat serta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lebak
melalui wakil-wakilnya di DPRD, telah berhasil menentukan Hari Jadi
Kabupaten Lebak dengan lahirnya Keputusan DPRD nomor 14/172.2/D-II/SK/X/1986,
yang memutuskan untuk menerima dan menyetujui bahwa Hari Jadi
Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember 1828 beserta rancangan peraturan
daerahnya.
sumber: http://lebakkab.go.id/

EmoticonEmoticon